Pasal 2
(1) Setiap Kendaraan Bermotor Listrik yang akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. (2) Persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengujian tipe Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Selain melakukan pengujian tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kendaraan Bermotor Listrik harus melakukan penambahan pengujian tipe fisik. (4) Penambahan pengujian tipe fisik Kendaraan Bermotor Listrik sebagaimana pada ayat (3) berupa pengujian terhadap: a. akumulator listrik; b. alat pengisian ulang energi listrik; c. perlindungan sentuh listrik; d. keselamatan fungsional; dan e. emisi hidrogen. (5) Penambahan pengujian tipe fisik sebagaimana pada ayat (4) huruf c dan huruf d dilakukan terhadap Kendaraan Bermotor Listrik dengan akumulator yang memenuhi ketentuan: a. tegangan lebih besar dari 60 (enam puluh) Volt dan lebih kecil atau sama dengan 1500 V DC (seribu lima ratus Volt direct current); atau b. tegangan lebih besar dari 30 (tiga puluh) Volt dan lebih kecil atau sama dengan 1000 V AC (seribu Volt alternate current).
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
