PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm86 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN...
Pasal 15
(1) Dihapus. (2) Akumulator yang memiliki tegangan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) harus dilengkapi dengan simbol tegangan tinggi yang ditempatkan pada atau dekat akumulator serta mudah terlihat. (3) Dihapus. (4) Simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berwarna kuning, dilengkapi garis tepi yang berbentuk segitiga, dan simbol tegangan tinggi harus berwarna hitam. (5) Bentuk simbol tegangan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19 dihapus.
Ketentuan ayat (5) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:
