PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm86-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA...
Pasal 4
BAB 3 — TEMPAT PENDAFTARAN, OBJEK DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha penyediaan akomodasi. (2) Bidang usaha penyediaan akomodasi meliputi jenis usaha:
a. hotel; b. bumi perkemahan; c. persinggahan karavan; d. vila; e. pondok wisata; dan f. akomodasi lain. (3) Jenis usaha hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi sub-jenis usaha: a. hotel bintang; dan b. hotel non-bintang. (4) Jenis usaha akomodasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi sub-jenis usaha: a. motel; dan b. sub-jenis usaha lainnya dari jenis usaha akomodasi lain yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
