Pasal 24
BAB 8 — PELAPORAN
(1) Bupati atau Walikota melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Gubernur melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jumlah hotel, bumi perkemahan, persinggahan karavan, vila, pondok wisata, dan akomodasi lain per jenis usaha; b. jumlah kapasitas per jenis usaha; c. perubahan jumlah hotel, bumi perkemahan, persinggahan karavan, vila, pondok wisata, dan akomodasi lain apabila dibandingkan dengan jumlah pada periode pelaporan sebelumnya; dan d. penjelasan tentang hal yang menyebabkan perubahan jumlah hotel, bumi perkemahan, persinggahan karavan, vila, pondok wisata, dan akomodasi lain sebagaimana dimaksud pada huruf c, khusus dalam hal terjadi pengurangan.
