PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm85-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA...
Pasal 6
BAB 3 — TEMPAT PENDAFTARAN, OBJEK DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pengusaha jenis usaha biro perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum. (2) Pengusaha jenis usaha agen perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dapat merupakan usaha perseorangan atau berbentuk badan usaha INDONESIA berbadan hukum atau tidak berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
