PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm85-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA...
Pasal 4
BAB 3 — TEMPAT PENDAFTARAN, OBJEK DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pendaftaran usaha pariwisata meliputi seluruh jenis usaha dalam bidang usaha jasa perjalanan wisata. (2) Bidang jasa perjalanan wisata meliputi jenis usaha: a. biro perjalanan wisata; dan b. agen perjalanan wisata.
