PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm85-hk-501-mkp-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENDAFTARAN USAHA JASA...
Pasal 12
BAB 4 — TAHAPAN
Bupati, Walikota, atau Gubernur mencantumkan objek pendaftaran usaha pariwisata ke dalam Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah permohonan pendaftaran usaha pariwisata dinyatakan atau dianggap lengkap, benar, dan absah.
