Pasal 94
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif Pemeriksaan teknis pengawakan/kepelautan sesuai persyaratan keselamatan pengawakan kapal konvensi dan kapal non konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dihitung berdasarkan setiap pemeriksaan. (2) Tarif penerbitan dokumen pengawakan/kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b meliputi: a. penerbitan sertifikat pengawakan berdasarkan persyaratan keselamatan pengawakan kapal konvensi dan non konvensi dihitung berdasarkan setiap sertifikat berdasarkan pengelompokan GT (Gross Tonnage) kapal; b. audit program pendidikan dan pelatihan kepelautan dihitung berdasarkan setiap audit; c. audit izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (IUPPAK) dihitung berdasarkan setiap audit; d. ujian keahlian pelaut dihitung berdasarkan setiap mata ujian setiap orang; e. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika/teknika kapal penangkap ikan (ANKAPIN/ATKAPIN) dihitung berdasarkan setiap sertifikat;
f. sertifikat pengukuhan/keabsahan pelaut (certificate of endorsement/COE) dihitung berdasarkan setiap sertifikat; g. sertifikat pengakuan pelaut asing (certificate of recognition/COR) dihitung berdasarkan setiap sertifikat; h. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) I/ahli teknika tingkat (ATT) I atau sederajat dihitung berdasarkan setiap sertifikat; i. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) II/ahli teknika tingkat (ATT) II atau sederajat dihitung berdasarkan setiap sertifikat; j. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) III/ahli teknika tingkat (ATT) III atau sederajat dihitung berdasarkan setiap sertifikat; k. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) IV/ahli teknika tingkat (ATT) IV atau sederajat dihitung berdasarkan setiap sertifikat; l. sertifikat kompetensi kepelautan ahli nautika tingkat (ANT) V/ahli teknika tingkat (ATT) V atau sederajat dihitung berdasarkan setiap sertifikat; m. sertifikat pengesahan program pendidikan dan pelatihan kepelautan dihitung berdasarkan setiap sertifikat; n. surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal (SIUPPAK) dihitung berdasarkan setiap surat izin; o. buku pelaut dihitung berdasarkan setiap buku; p. perpanjangan buku pelaut dihitung berdasarkan setiap kegiatan; q. seaferer identity document (SID) pelaut dihitung berdasarkan setiap kartu; r. sertifikat keterampilan pelaut/certificate of proficiency (COP) dihitung berdasarkan setiap sertifikat;
s. sertifikat kompetensi kepelautan, operator radio global maritime distress and safety system (GMDSS) dihitung berdasarkan setiap sertifikat; t. sertifikat kompetensi kepelautan/electro tecnical officer (ETO) dihitung berdasarkan setiap sertifikat; u. sertifikat kepelautan non konvensi dihitung berdasarkan setiap sertifikat; v. surat persetujuan revalidasi sertifikat keterampilan pelaut dihitung berdasarkan setiap surat; dan w. surat keterangan masa layar pelaut dihitung berdasarkan setiap surat.
