Pasal 92
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif pengujian alat penolong (type approval) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a dihitung berdasarkan setiap sampel yang diuji. (2) Tarif pengujian peralatan pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dihitung berdasarkan setiap unit yang diuji. (3) Tarif pengujian alat pencegahan pencemaran (type approval) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c dihitung berdasarkan setiap tipe setiap pengujian. (4) Tarif pengujian stabilitas kapal bangunan baru/perombakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d dihitung berdasarkan setiap kapal yang diuji. (5) Tarif uji coba berlayar (sea trial) kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e dihitung berdasarkan setiap kapal yang diuji. (6) Tarif pengujian penimbalan kompas (compasseren) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf e dihitung berdasarkan setiap kapal yang diuji.
