PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 83
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif jasa pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a sampai dengan huruf l dikenakan sesuai dengan jenis pemeriksaan dan diberlakukan terhadap setiap orang yang melaksanakan pengujian kesehatan di Balai Kesehatan Kerja Pelayaran. (2) Tarif jasa pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi tenaga pelaut dan tenaga penunjang keselamatan pelayaran yang ada di Direktorat Jenderal.
