Pasal 70
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif pas harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan Pasal 33 huruf a dihitung berdasarkan setiap orang per sekali masuk berdasarkan kelas pelabuhan. (2) Tarif pas tetap bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dan Pasal 33 huruf b dihitung berdasarkan setiap orang per bulan masuk berdasarkan kelas pelabuhan. (3) Tarif pas tetap tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c dan Pasal 33 huruf c dihitung berdasarkan setiap orang per tahun masuk berdasarkan kelas pelabuhan. (4) Tarif pas harian kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dan Pasal 35 huruf a dihitung berdasarkan setiap unit berikut pengemudi per sekali masuk berdasarkan jenis kendaraan dan kelas pelabuhan. (5) Tarif pas bulanan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dan Pasal 35 huruf b dihitung berdasarkan setiap unit per bulan berdasarkan jenis kendaraan dan kelas pelabuhan. (6) Tarif pas tahunan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dan Pasal 35 huruf c dihitung berdasarkan setiap unit per tahun berdasarkan jenis kendaraan dan kelas pelabuhan.
(7) Tarif pas orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 33 tidak dikenakan kepada: a. anak di bawah umur 5 (lima) tahun; b. pegawai pemerintah yang bertugas langsung di pelabuhan; dan c. karyawan badan usaha pelabuhan yang melakukan kegiatan sebagai operator terminal. (8) Tarif pas kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 35 tidak dikenakan kepada: a. kendaraan pegawai pemerintah yang bertugas langsung di pelabuhan dan karyawan badan usaha yang melakukan kegiatan kepelabuhanan dan mempunyai kegiatan langsung di pelabuhan; dan b. ambulan, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan mobil kegiatan SAR.
