PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 67
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif penggunaan sarana alat bongkar muat yang dimiliki penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 31 dihitung berdasarkan setiap unit per jam berdasarkan pengelompokkan jenis alat dan kapasitas angkut. (2) Tarif penggunaan sarana alat bongkar muat yang bukan dimiliki penyelenggara pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dihitung berdasarkan prosentase
pendapatan kotor (bruto) jasa penggunaan sarana dan prasarana. (3) Terhadap tarif penggunaan sarana alat bongkar muat sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak termasuk biaya bahan bakar untuk pengoperasian penggunaan sarana alat bongkar muat.
