Pasal 62
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif jasa tambat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 27 huruf a dikenakan terhadap kapal yang melakukan kegiatan di pelabuhan bertambat pada dermaga, breasting, dolphin, pelampung, tambatan pinggiran/talud dan kapal yang bertambat atau merapat pada lambung kapal lain yang sedang sandar atau tambat di dermaga secara susun sirih dihitung berdasarkan per GT (Gross Tonnage) per etmal berdasarkan pengelompokkan jenis angkutan laut dan kelas pelabuhan. (2) Tarif jasa tambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan satuan per GT (Gross Tonnage) per etmal (24 jam) dan dihitung paling sedikit untuk 6 (enam) jam
atau ¼ (satu per empat) etmal dengan pembulatan sebagai berikut: a. pemakaian tambat sampai dengan 6 (enam) jam dihitung ¼ (satu per empat) etmal; b. pemakaian tambat lebih dari 6 (enam) jam sampai dengan 12 (dua belas) jam dihitung ½ (satu per dua) etmal; c. pemakaian tambat lebih 12 (dua belas) jam sampai dengan 18 (delapan belas) jam dihitung ¾ (tiga per empat) etmal; dan d. pemakaian tambat lebih dari 18 (delapan belas) jam sampai dengan 24 (dua puluh empat) jam dihitung 1 (satu) etmal. (3) Untuk kapal yang bertambat hanya pada breasting, dolphin, pelampung, termasuk juga benda apung lainnya yang berfungsi sebagai pelampung (buoy) dikenakan tarif jasa tambatan breasting, dolphin, pelampung. (4) Tarif jasa tambatan pinggiran/talud dikenakan terhadap kapal yang bertambat atau sandar secara fisik atau diikat di bangunan talud di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan.
