Pasal 56
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif jasa labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 23 dikenakan kepada semua kapal yang berkunjung ke pelabuhan umum dihitung berdasarkan per GT (Gross Tonnage) kapal per kunjungan berdasarkan pengelompokkan jenis angkutan dan kelas pelabuhan. (2) Tarif jasa labuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 23 dikenakan kepada semua kapal yang berkunjung ke Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Terminal Khusus dihitung berdasarkan per GT (Gross Tonnage) kapal per kunjungan berdasarkan pengelompokkan jenis angkutan dan kelas pelabuhan. (3) Kapal angkutan laut luar negeri yang mengunjungi satu atau beberapa pelabuhan terbuka bagi perdagangan luar negeri di INDONESIA untuk melakukan kegiatan ataupun tidak melakukan kegiatan niaga dari luar negeri dikenakan tarif jasa labuh untuk pelayaran luar negeri. (4) Dalam hal kapal yang berkunjung dan berada di pelabuhan melebihi 15 (lima belas) hari kalender dikenakan tambahan tarif layanan jasa labuh untuk setiap masa 15 (lima belas) hari kalender berikutnya. (5) Dalam hal kapal yang berkunjung dan meninggalkan pelabuhan dan kembali ke pelabuhan yang sama sebelum 15 (lima belas) hari kalender dikenakan tarif jasa labuh sesuai kunjungan. (6) Dalam hal kapal yang berkunjung untuk melakukan kegiatan docking dikenakan tarif pelayanan jasa labuh untuk 1 (satu) kali kunjungan.
