PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 53
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis pengawasan barang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf i terdiri atas: a. untuk muatan dalam bentuk curah (bulk), meliputi:
- curah padat (solid bulk);
- curah cair (liquid oil and chemical in bulk); dan
- curah gas (liquefied and pressures gasses in bulk). b. untuk muatan dalam bentuk kemasan pengawasan/ package, meliputi:
- yang dimuat dalam ruang muat/geladak kapal; dan
- yang dimuat dalam peti kemas/container (consolidated). c. untuk muatan barang berbahaya Radioactive Class 7.
