PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 50
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis pemeriksaan teknis dan penerbitan surat pengesahan rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf f terdiri atas: a. pemeriksaan teknis gambar rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal, meliputi:
- Length over all (LOA) sampai dengan 10 (sepuluh) meter;
- Length over all (LOA) lebih dari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 15 (lima belas) meter;
- Length over all (LOA) lebih dari 15 (lima belas) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter;
- Length over all (LOA) lebih dari 20 (dua puluh) meter sampai dengan 40 (empat puluh) meter;
- Length over all (LOA) lebih dari 40 (empat puluh) meter sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) meter;
- Length over all (LOA) lebih dari 75 (tujuh puluh lima) meter sampai dengan 90 (sembilan puluh) meter;
- Length over all (LOA) lebih dari 90 (sembilan puluh) meter sampai dengan 140 (seratus empat puluh) meter;
- Length over all (LOA) lebih dari 140 (seratus empat puluh) meter sampai dengan 170 (seratus tujuh puluh) meter; dan
- Length over all (LOA) lebih dari 170 (seratus tujuh puluh) meter sampai dengan 200 (dua ratus) meter; dan
- Length over all (LOA) lebih dari 200 (dua ratus) meter.
b. penerbitan surat pengesahan gambar rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal, meliputi:
- Length over all (LOA) sampai dengan 10 (sepuluh) meter;
- Length over all (LOA) lebih dari 10 (sepuluh) meter sampai dengan 15 (lima belas) meter;
- Length over all (LOA) lebih dari 15 (lima belas) meter sampai dengan 20 (dua puluh) meter;
- Length over all (LOA) lebih dari 20 (dua puluh) meter sampai dengan 40 (empat puluh) meter;
- Length over all (LOA) lebih dari 40 (empat puluh) meter sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) meter;
- Length over all (LOA) lebih dari 75 (tujuh puluh lima) meter sampai dengan 90 (sembilan puluh) meter;
- Length over all (LOA) lebih dari 90 (sembilan puluh) meter sampai dengan 140 (seratus empat puluh) meter;
- Length over all (LOA) lebih dari 140 (seratus empat puluh) meter sampai dengan 170 (seratus tujuh puluh) meter; dan
- Length over all (LOA) lebih dari 170 (seratus tujuh puluh) meter sampai dengan 200 (dua ratus) meter; dan
- Length over all (LOA) lebih dari 200 (dua ratus) meter.
