Pasal 43
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis pemberian izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f terdiri atas: a. inflatablelife raft:
surat izin baru;
perpanjangan surat izin; dan
perubahan izin kewenangan. b. fire extinguisher:
surat izin baru;
perpanjangan surat izin; dan
perubahan izin kewenangan c. lifeboat and david:
surat izin baru;
perpanjangan surat izin; dan
perubahan izin kewenangan. d. marine evacuation system:
surat izin baru;
perpanjangan surat izin; dan
perubahan izin kewenangan. e. food and drinking water:
surat izin baru;
perpanjangan surat izin; dan
perubahan izin kewenangan. f. emergency position indicating radio beacon:
surat izin baru;
perpanjangan surat izin; dan
perubahan izin kewenangan.
