PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 34
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis pelayanan terminal penumpang kapal laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf d angka 3 meliputi: a. penumpang:
- kelas utama dan kelas I;
- kelas II dan kelas III; dan
- kelas IV dan kelas V. b. pengantar/penjemput:
- kelas utama dan kelas I;
- kelas II dan kelas III; dan
- kelas IV dan kelas V.
