PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 25
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis jasa pemanduan di pelabuhan umum, Terminal Khusus, dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a angka 4 dikelompokkan dalam: a. kapal angkutan laut luar negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V; dan b. kapal angkutan laut dalam negeri, meliputi kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, kelas IV dan kelas V.
