PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 2
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal terdiri atas: a. jasa kepelabuhanan; b. penerbitan surat izin kepelabuhanan; c. jasa kenavigasian; d. penerimaan uang perkapalan dan kepelautan; e. jasa angkutan laut; dan f. denda administratif.
