PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 19
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis pelayanan terminal penumpang kapal laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d angka 2 meliputi: a. terminal penumpang kelas A:
- penumpang; dan
- pengantar atau penjemput. b. terminal penumpang kelas B:
- penumpang; dan
- pengantar atau penjemput. c. terminal penumpang kelas C:
- penumpang; dan
- pengantar atau penjemput.
