Pasal 123
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal, sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan Angka Romawi III huruf A sampai dengan huruf D. (2) Terhadap pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan melalui perjanjian konsesi, tarif pas orang, kendaraan dan pelayanan terminal penumpang kapal laut dipungut oleh Badan Usaha Pelabuhan. (3) Terhadap kegiatan tertentu, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal yang peruntukannya tidak bersifat komersial dapat dikenakan tarif sampai dengan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (4) Kegiatan tertentu yang peruntukannya tidak bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. kenegaraan; b. tugas pemerintahan tertentu; c. pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan; d. kepentingan umum dan sosial; e. bersifat nasional dan internasional; atau f. usaha mikro, kecil dan menengah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, tata cara dan persyaratan pengenaan tarif kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
