PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 115
BAB 4 — TATA CARA PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Penerimaan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak dilakukan dengan menggunakan blanko sebagai alat bukti. (2) Kode Billing untuk penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak ke kas negara ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang keuangan.
