PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm77 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 11
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Jenis jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 4 merupakan kontribusi jasa pemanduan dan penundaan kapal. (2) Jenis jasa pemanduan dan penundaan yang dilimpahkan kepada pengelola Terminal Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a angka 5 merupakan kontribusi jasa pemanduan dan penundaan kapal.
