PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 99
BAB 4 — TATA CARA PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
(1) Tagihan jasa telekomunikasi-pelayaran dalam mata uang US Dollar dengan berpedoman bahwa nilai tukar US. 1,00 Dollar = 2.5374 Gold France. (2) Wajib Bayar jasa telekomunikasi-pelayaran (badan Kuasa Perhitungan/Accounting Authority) membayar uang tagihan jasa telekomunikasi-pelayaran dalam mata uang US Dollar.
