PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 97
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Besaran denda administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e ditentukan dalam satuan denda administratif (penalty unit/PU). (2) Jenis pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri. (3) Penagihan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan denda administratif dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
