PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 95
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif penerbitan surat pemberitahuan/persetujuan keagenan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf h dikenakan terhadap perusahaan yang mengajukan pemberitahuan/persetujuan keagenan kapal asing dan dihitung berdasarkan: a. bagi kapal lintas batas per kapal per pelabuhan per 15 (lima belas) hari; dan b. bagi kapal non lintas batas per kapal per pelabuhan.
