PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 90
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif penerbitan surat perubahan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c dikenakan terhadap Wajib Bayar yang mendapatkan pelayanan penerbitan perubahan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus yang besarannya dihitung berdasarkan perubahan
Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut atau Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus yang diterbitkan.
