PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 88
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dikenakan terhadap Wajib Bayar yang mendapatkan pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut yang besarannya dihitung berdasarkan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut yang diterbitkan.
