PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 82
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif pelaksanaan pengujian dan sertifikasi perlengkapan kapal dan keselamatan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dikenakan terhadap: a. pengujian alat penolong yang dilakukan pengujian dan penerbitan sertifikatnya; b. pengujian alat pencegahan pencemaran yang dilakukan pengujian dan penerbitan sertifikatnya; dan c. kapal yang dilakukan uji stabilitas kapal dan penerbitan sertifikat berdasarkan kelompok ukuran kapal.
