Pasal 72
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Vessel Traffic Service (VTS) berfungsi untuk: a. memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran; b. meningkatkan keamanan lalu lintas pelayaran; c. meningkatkan efisiensi bernavigasi; d. perlindungan lingkungan; e. pengamatan, pendeteksian, dan penjajakan kapal di wilayah cakupan VTS;
f. pengaturan informasi umum; g. pengaturan informasi khusus; dan h. membantu kapal-kapal yang memerlukan bantuan khusus. (2) Tarif pelayanan vessel traffic service (VTS) dapat dikenakan terhadap kapal yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas permintaan pengguna jasa. (3) Pada lokasi tertentu dalam wilayah pelayanan vessel traffic service (VTS) dan dinilai mempunyai potensi bahaya kenavigasian yang sangat tinggi, National Competence Authority (NCA) dapat MENETAPKAN lokasi tersebut menjadi wilayah wajib Vessel Traffic Service (VTS) dan dikenakan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa pelayanan vessel traffic service (VTS). (4) Tarif pelayanan vessel traffic service (VTS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan terhadap: a. kapal perang; b. kapal negara; c. kapal rumah sakit; d. kapal yang memasuki suatu pelabuhan, khusus untuk meminta pertolongan atau kapal yang memberi pertolongan jiwa manusia; e. kapal yang melakukan percobaan berlayar; dan f. kapal swasta yang melakukan tugas pemerintahan.
