PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 69
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif jasa telekomunikasi-pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dikenakan terhadap: a. pengiriman berita melalui telegram radio dari kapal ke darat atau dari darat ke kapal yang bersifat operasional atau mengenai olah gerak kapal, setelah melalui stasiun radio pantai dapat langsung ke alamat yang dituju; dan b. pengiriman berita melalui telepon radio dari kapal ke darat dan atau dari darat ke kapal melalui stasiun radio pantai yang bersifat operasional atau mengenai olah gerak kapal.
