Pasal 66
BAB 3 — PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenakan terhadap kapal yang berlayar di perairan INDONESIA yang dihitung berdasarkan GT (Gross Tonnage) kapal. (2) Tarif jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut terhadap kapal angkutan laut luar negeri, kapal angkutan dalam negeri, kapal pelayaran rakyat/kapal perintis, dan kapal angkutan penyeberangan dalam negeri yang menyinggahi pelabuhan laut atau pelabuhan khusus atau pelabuhan penyeberangan atau lokasi lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Untuk kapal angkutan penyeberangan dari pelabuhan ke pelabuhan yang dilaksanakan secara tetap dan teratur dengan masa layar maksimal 8 (delapan) jam, tarif jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setiap 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Untuk kapal yang memiliki trayek tidak tetap dan tidak teratur tarif jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan setiap tiba di pelabuhan yang disinggahi. (5) Pemungutan jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu dilakukan pada saat kapal akan meninggalkan suatu pelabuhan, pemungutan jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran atau uang rambu berikutnya dilakukan seteiah 30 (tiga puluh) hari pada pelabuhan yang sama.
