PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 41
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif pemeriksaan dan sertifikasi yang berkaitan dengan keselamatan kapal dan perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a terdiri atas: a. penerbitan sertifikat yang berkaitan dengan keselamatan kapal dan perlindungan lingkungan maritim; dan b. pengukuhan/endorsment sertifikat pencemaran.
