PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 39
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif jasa izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf f terdiri atas:
a. inflatablelife raft:
- surat izin baru;
- perpanjangan surat izin; dan
- perubahan izin kewenangan. b. fire extinguisher:
- surat izin baru;
- perpanjangan surat izin; dan
- perubahan izin kewenangan c. lifeboat and david:
- surat izin baru;
- Perpanjangan surat izin; dan
- Perubahan izin kewenangan. d. marine evacuation system:
- surat izin baru;
- perpanjangan surat izin; dan e. perubahan food and drinking water:
- surat izin baru;
- perpanjangan surat izin; dan
- perubahan izin kewenangan. f. emergency position indicating radio beacon:
- surat izin baru;
- perpanjangan surat izin; dan
- perubahan izin kewenangan.
