PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 35
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
(1) Tarif jasa penggunaan fasilitas galangan navigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b terdiri atas: a. kapal barang dan penumpang; b. kapal tunda; dan c. kapal kayu. (2) Penggunaan fasilitas galangan navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam wilayah: a. Pontianak, Merauke dan Jayapura; b. Dumai (Bengkalis) dan Palembang; dan c. Samarinda.
