PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 33
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa jasa kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. jasa penggunaan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran atau uang rambu; b. jasa penggunaan fasilitas galangan navigasi;
c. jasa telekomunikasi-pelayaran; d. jasa salvage dan/atau pekerjaan bawah air; e. jasa pemeriksaan kesehatan dan penilaian lingkungan kerja pelayaran; dan f. jasa izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran.
