PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 28
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif penggunaan perairan serta ruangan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c angka 1 meliputi: a. penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya di atas dan/atau di bawah air; dan b. penggunaan perairan untuk bangunan dan kegiatan lainnya di atas dan/atau di bawah air pada Terminal Untuk Kepentingan Sendiri atau Terminal Khusus.
