PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 26
BAB 2 — JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Tarif jasa dermaga yang diselenggarakan Penyelenggara Pelabuhan (Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan) yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b angka 1 berupa barang yang dibongkar/dimuat melalui pelabuhan meliputi: a. barang ekspor dan impor; b. barang antar pulau; c. hewan dan sejenisnya; dan d. unggas dan sejenisnya.
