Pasal 109
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis
dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan Angka Romawi III huruf A sampai dengan huruf D. (2) Besaran pungutan tarif jasa labuh dan tambat pada Terminal Khusus oleh Otoritas Pelabuhan dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan diatur sebagai berikut: a. besaran pungutan tarif jasa labuh dan tambat pada Terminal Khusus oleh Otoritas Pelabuhan Utama dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I, sesuai dengan besaran pungutan tarif jasa labuh dan tambat pada terminal khusus di pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial kelas I; b. besaran pungutan tarif jasa labuh dan tambat pada Terminal Khusus oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas II dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas III sesuai dengan besaran pungutan tarif jasa labuh dan tambat pada terminal khusus di pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial kelas II; dan c. besaran pungutan tarif jasa labuh dan tambat pada Terminal Khusus oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas IV dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas V sesuai dengan besaran pungutan tarif jasa labuh dan tambat pada Terminal Khusus di pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial kelas III. (3) Tarif jasa transportasi laut meliputi jasa kepelabuhanan, jasa kenavigasian, penerimaan uang perkapalan, dan jasa angkutan laut tidak dikenakan terhadap kegiatan: a. kenegaraan; b. pencarian dan pertolongan, bencana alam, dan bantuan kemanusiaan; c. kepentingan umum dan sosial; atau d. bersifat nasional dan internasional.
