PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm69 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATASJENIS...
Pasal 107
BAB 4 — TATA CARA PENERIMAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Bendahara Penerimaan wajib melakukan pembukuan dan mempertanggungjawabkan atas laporan hasil penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk di dalamnya penerimaan, penyetoran saldo kas, piutang serta melakukan rekonsiliasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
