PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 86
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sub Bagian Administrasi Pendidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi pendidikan dan pengajaran. (2) Sub Bagian Administrasi Tenaga Kependidikan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi tenaga kependidikan. (3) Sub Bagian Administrasi Praktek Kerja Nyata mempunyai tugas melakukan urusan administrasi dan pelayanan teknis praktek kerja nyata.
(4) Sub Bagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan urusan administrasi peserta didik dan alumni.
