PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 80
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Sub Divisi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Pelaut mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pendidikan keahlian dan keterampilan pelaut.
