PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 67
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Unit Bimbingan Taruna menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pembangunan karakter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tujuan :
- Peserta didik mampu mengelola dirinya sendiri;
- Peserta didik mampu mengelola hubungan dengan orang lain;
- Peserta didik mampu mengelola hubungan dengan institusi pendidikan selama dalam pendidikan atau tempat bekerja setelah bekerja; dan 4) Peserta didik mampu mengelola hubungan dengan Tuhan YME. b. pelaksanaan administrasi unit bimbingan peserta didik; c. penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana unit bimbingan taruna; d. pengadministrasian kegiatan dan inventarisasi barang milik negara unit bimbingan taruna; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan.
