PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 28
BAB 6 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Otonomi keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh tenaga dosen dan mahasiswa. (2) Perwujudan otonomi keilmuan pada STIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan keputusan Senat.
