Pasal 22
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bermanfaat untuk: a. pengayaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pembelajaran; b. peningkatan mutu Perguruan Tinggi dan kemajuan peradaban bangsa; c. peningkatan kemandirian, kemajuan, dan daya saing bangsa; d. pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional; dan e. perubahan Masyarakat INDONESIA menjadi Masyarakat berbasis pengetahuan. (2) Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan oleh STIP, kecuali hasil Penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(3) Hasil Penelitian Sivitas Akademika yang diterbitkan dalam jurnal internasional, memperoleh hak paten yang dimanfaatkan oleh industri, teknologi tepat guna, dan/atau buku yang digunakan sebagai sumber belajar dapat diberi anugerah yang bermakna oleh Pemerintah.
