PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 169
BAB 12 — PESERTA DIDIK DAN ALUMNI
(1) Alumni merupakan seseorang yang lulus pendidikan dari AlP, PLAP, dan STIP, yang ditetapkan oleh Ketua STIP atas pertimbangan Senat STIP. (2) Alumni STIP dapat membentuk organisasi yang bertujuan untuk membina hubungan dengan STIP dalam upaya menunjang pencapaian tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
