PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 160
BAB 11 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Ketua STIP bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan karier dosen STIP.
