PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 147
BAB 9 — TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA AKADEMIK, DAN PELAKSANA ADMINISTRASI
(1) Direktur program magister terapan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut dan tidak melebihi usia 65 (enam puluh lima) tahun. (2) Sekretaris program magister terapan diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(3) Sekretaris program magister terapan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua STIP setelah mendapat pertimbangan Senat. (4) Sekretaris program magister terapan bertanggung jawab kepada Direktur Program Magister Terapan.
