PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 11
BAB 5 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
Tata cara penyelenggaraan perkuliahan terdiri dari: a. perkuliahan di kelas; b. praktikum simulator dan laboratorium; c. praktek laut (Prala) dan praktek darat (Prada); d. pembangunan karakter peserta didik; e. ceramah atau kuliah umum; f. kunjungan lapangan; g. seminar dan/atau loka karya; dan h. penelitian dan pengabdian masyarakat.
